PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi, dan pemerintah daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Perawat Anestesi yang melakukan pelanggaran pekerjaan Perawat Anestesi dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIKPA.
