PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRPA kepada MTKI terhadap Perawat Anestesi yang melakukan pekerjaan Perawat Anestesi tanpa memiliki SIKPA. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Perawat Anestesi yang tidak mempunyai SIKPA.
