PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perawat Anestesi yang bekerja dan berhenti di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
