PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN
(1) SIKPA berlaku sepanjang STRPA masih berlaku, dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Perawat Anestesi yang akan memperbaharui SIKPA harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
