Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Perawat Anestesi warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKPA setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perawat Anestesi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKPA setelah melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perawat Anestesi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKPA setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
