PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Perawat Anestesi hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat kerja. (2) Permohonan SIKPA kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKPA pertama.
