PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 52
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Peningkatan kelas Rumah Sakit dapat dilakukan sesuai dengan kriteria klasifikasi Rumah Sakit. (2) Peningkatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan hanya diperbolehkan naik satu tingkat di atasnya. (3) Peningkatan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Sakit yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
