Pasal 53
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional. (2) Pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman masing-masing program kesehatan yang diatur
oleh Direktur Jenderal. (3) Selain melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik melalui kemitraan dengan penanam modal asing berupa pembentukan klinik utama penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan dalam area Rumah Sakit kelas B dan kelas A. (5) Pelayanan klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit. (6) Rumah Sakit yang melakukan pengembangan pelayanan klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Izin Operasional Rumah Sakit penanaman modal asing. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
