PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 51
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak Rumah Sakit memperoleh Izin Operasional pertama kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
