PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 50
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka pengelolaan Rumah Sakit, pemilik Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
