PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 49
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pimpinan Rumah Sakit tidak boleh merangkap jabatan manajerial di Rumah Sakit lain. (2) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau direktur Rumah Sakit. (3) Kepala atau direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (4) Selain kepala atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang
perumahsakitan.
