PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 46
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta dapat berupa Rumah Sakit dengan penanaman modal asing. (2) Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur atau dilaksanakan berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional. (4) Klasifikasi Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rumah Sakit umum kelas A dan kelas B; dan b. Rumah Sakit khusus kelas A dan kelas B.
