PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 45
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan. (2) Penetapan Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
