PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Rumah Sakit harus memiliki:
a. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit:
- 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. b. jumlah tempat tidur perawatan di atas perawatan kelas I paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. c. jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 8% (delapan persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. (2) Dalam hal pelayanan rawat inap di Rumah Sakit umum, Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 5% (lima persen) untuk pelayanan unit rawat intensif (ICU), dan 3% (tiga persen) untuk pelayanan intensif lainnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dikecualikan untuk Rumah Sakit khusus mata dan Rumah Sakit khusus gigi dan mulut.
