PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 47
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat mendayagunakan tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan warga negara asing sesuai kebutuhan pelayanan. (2) Pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
