PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 41
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan kegawatdaruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap. (2) Rumah Sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
