PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 40
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir. (2) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
