PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 39
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Operasional memuat penetapan kelas berdasarkan hasil penilaian pemenuhan kriteria klasifikasi Rumah Sakit berupa bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, dan peralatan.
(2) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika persentase hasil penilaian masing-masing kriteria klasifikasi Rumah Sakit terpenuhi sesuai dengan pedoman penetapan kelas Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal persentase hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan kelas pada Izin Operasional ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang telah dilakukan.
