Pasal 42
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Perubahan Izin Operasional harus dilakukan pimpinan Rumah Sakit apabila terjadi perubahan: a. badan hukum; b. nama Rumah Sakit; c. kepemilikan modal; d. jenis Rumah Sakit; e. alamat Rumah Sakit; dan/atau f. kelas Rumah Sakit. (2) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan melampirkan: a. Izin Operasional sebelum perubahan; b. surat pernyataan penggantian badan hukum dan/atau nama Rumah Sakit yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; dan c. perubahan akta notaris. (3) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
