Pasal 35
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemilik Rumah Sakit harus mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendapatkan Izin Mendirikan dan Izin Operasional. (3) Pemilik Rumah Sakit yang telah mendapatkan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterbitkan Izin Mendirikan oleh Lembaga OSS. (4) Pemilik Rumah Sakit harus melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan Izin Mendirikan yang berlaku efektif. (5) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun. (6) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D. (7) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan. (8) Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah. (9) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat diitegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas. (10) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen. (11) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan
kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS. (12) Pemilik Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan melalui sistem OSS sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam rangka melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pemilik Rumah Sakit dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS. (14) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan kembali pemenuhan komitmen. (15) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan persetujuan atau penolakan Izin Mendirikan kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS.
