Pasal 34
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Rumah Sakit meliputi: a. profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; b. pengisian kriteria klasifikasi sesuai dengan kelas Rumah Sakit yang dimohonkan meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana, sebagai self assessment mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; d. sertifikat akreditasi; dan e. surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan atau kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipenuhi untuk perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit.
