Pasal 36
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, pimpinan Rumah Sakit harus memiliki Izin Mendirikan dan pemenuhan komitmen Izin Operasional. (2) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(3) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan. (4) Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah. (5) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diitegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas. (6) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan Izin Operasional yang berlaku efektif. (7) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pimpinan Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh tim yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian komitmen terhadap kriteria klasifikasi Rumah Sakit. (9) Penilaian kesesuaian komitmen terhadap kriteria klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Direktur Jenderal. (10) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing;
b. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah provinsi, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas B; dan c. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, terdiri atas unsur dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D. (11) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi. (12) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan pemenuhan komitmen Izin Operasional.
