PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. (2) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
