PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan medis mayor dan peralatan medis minor, sesuai dengan kebutuhan dan kriteria klasifikasi Rumah Sakit. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Peralatan medis berdasarkan kriteria klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
