PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu. (2) Selain tenaga tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau konsultan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
