PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan. (2) Rencana blok bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. (3) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
