PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Lokasi bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. (2) Lahan bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
