PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
