Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus paling sedikit terdiri atas: a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; c. pelayanan penunjang medik; dan d. pelayanan penunjang nonmedik. (2) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik spesialis lain di luar kekhususan, pelayanan subspesialis sesuai kekhususan, dan pelayanan spesialis dengan
kualifikasi tambahan sesuai kekhususan. (3) Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis, keperawatan spesialis, dan/atau asuhan kebidanan sesuai kekhususannya. (4) Pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan penunjang medik spesialis, pelayanan penunjang medik subspesialis, dan pelayanan penunjang medik lain. (5) Pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
