Pasal 14
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas Rumah Sakit khusus: a. ibu dan anak;
b. mata; c. gigi dan mulut; d. ginjal; e. jiwa; f. infeksi; g. telinga-hidung-tenggorok kepala leher; h. paru; i. ketergantungan obat; j. bedah; k. otak; l. orthopedi; m. kanker; dan n. jantung dan pembuluh darah. (2) Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Rumah Sakit khusus lainnya. (3) Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru. (4) Penetapan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.
