Pasal 16
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan lain; dan e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, termasuk dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain di luar kekhususannya, dokter subspesialis, dan/atau dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya. (3) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
