PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
Pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
