Pasal 12
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kebidanan; e. tenaga kefarmasian; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi; i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis; k. tenaga teknik biomedika; l. tenaga kesehatan lain; dan m. tenaga nonkesehatan. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis. (3) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter spesialis atau dokter gigi spesialis untuk pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik spesialis, dan medik spesialis lain selain spesialis dasar. (4) Dokter spesialis untuk pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. (5) Dokter spesialis untuk pelayanan penunjang medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis anestesi, radiologi, farmakologi klinik, patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi klinik, parasitologi, kedokteran fisik dan rehabilitasi, akupunktur klinik, gizi klinik, onkologi radiasi, kedokteran nuklir, dan pelayanan penunjang medik spesialis lain. (6) Dokter spesialis untuk pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi dan traumatologi, urologi, bedah saraf, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, bedah anak, bedah thorax kardiak dan vaskuler, kedokteran forensik dan medikolegal, bedah mulut, konservasi/endodonsi, orthodonti, periodonti, prosthodonti, pedodonti, penyakit mulut, emergensi, dan dokter spesialis lain. (7) Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokter subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, anestesi
terapi intensif, kedokteran jiwa, mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, paru, saraf, jantung dan pembuluh darah, orthopedi dan traumatologi, kulit dan kelamin, dan subspesialis lain. (8) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
