Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pelayanan penunjang medik spesialis; b. pelayanan penunjang medik subspesialis; dan
c. pelayanan penunjang medik lain. (2) Pelayanan penunjang medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan laboratorium, radiologi, anestesi dan terapi intensif, rehabilitasi medik, kedokteran nuklir, radioterapi, akupunktur, gizi klinik, dan pelayanan penunjang medik spesialis lainnya. (3) Pelayanan penunjang medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelayanan subspesialis dibidang anestesi dan terapi intensif, dialisis, dan pelayanan penunjang medik subspesialis lainnya. (4) Pelayanan penunjang medik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
