Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan dari peredaran; c. pencabutan surat persetujuan pendaftaran/izin edar; dan/atau d. rekomendasi pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau d. rekomendasi pencabutan izin usaha/tanda daftar usaha.
