PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dilakukan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Siap Saji dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
