PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
