PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 27
BAB 5 — PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan Peninjauan Kembali tidak diperuntukkan bagi putusan yang telah diterbitkan sebelum terbentuknya MDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
