PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN PROFESI
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Profesi dikenakan sanksi disiplin berupa: a. peringatan tertulis; b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; c. penonaktifan surat tanda registrasi sementara waktu; dan/atau d. rekomendasi pencabutan surat izin praktik. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dikenai sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
