PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 26
BAB 5 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Tim Peninjauan Kembali melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Keputusan Peninjauan Kembali berupa: a. membatalkan; b. mengubah; atau c. menguatkan, putusan MDP. (4) Keputusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat, serta dapat diunduh melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
