PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 25
BAB 5 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Untuk melakukan pemeriksaan Peninjauan Kembali, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Tim Peninjauan Kembali. (2) Tim Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan aparatur sipil negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan paling banyak 5 (lima) orang terdiri dari unsur: a. ahli bidang hukum; b. ahli bidang pelayanan kesehatan; dan c. ahli bidang sumber daya manusia kesehatan.
