PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 24
BAB 5 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Permohonan Peninjauan Kembali disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti berupa: a. bukti baru; b. bukti terdapat dugaan kesalahan penerapan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; dan/atau c. bukti dugaan konflik kepentingan. (3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk kuasa, formulir permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
