Pasal 23
BAB 5 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Pengadu dan/atau teradu dapat melakukan Peninjauan Kembali kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah putusan penegakan disiplin profesi dibacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal: a. ditemukan bukti baru; b. terdapat dugaan kesalahan penerapan Pelanggaran Disiplin Profesi; atau c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa. (3) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. (4) Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya penegakan disiplin profesi terakhir bagi pengadu dan/atau teradu.
