Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Kesehatan sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. (3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. (5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. (6) Dalam hal setelah rencana kegiatan disetujui terdapat perubahan status kepemilikan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, maka rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) tidak dapat dilaksanakan. (7) Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit provinsi, rumah sakit kabupaten/kota, Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk tahun berkenaan. (8) kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disediakan untuk kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan
yang ditentukan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan, kecuali untuk menu penyediaan obat dan penyediaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada subbidang kefarmasian. (9) kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; d. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau e. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (10) Selain menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan, belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibebankan pada APBD.
