Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DI DAERAH
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal berupa: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian keluaran kegiatan; c. pelaksanaan teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan; dan d. capaian hasil jangka pendek. (2) Pelaporan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan melalui aplikasi e-renggar setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
(3) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024. (4) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun 2023. (5) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung.
