Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DI DAERAH
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan terhadap aspek: a. teknis kegiatan; dan b. keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan per subbidang dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan; b. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan terhadap target capaian keluaran; d. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
e. Permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Fisik Bidang Kesehatan per subbidang; b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan c. Permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan terhadap target capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam Permenkes ini.
