PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DI DAERAH
(1) Dalam rangka persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, perlu dilakukan penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan. (2) Dalam rangka penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik Bidang Kesehatan ke dalam APBD berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan (3) Pengaturan lebih lanjut terkait penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
