Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DI DAERAH
(1) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. (2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi berupa:
- peningkatan volume satuan output kegiatan;
- penambahan kegiatan yang sebelumnya pernah
diusulkan di sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan/atau b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah. (3) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun berjalan. (4) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi bagi kabupaten/kota; d. telaah usulan perubahan dari kepala dinas kesehatan/direktur rumah sakit daerah; dan e. data pendukung lainnya.
