Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 secara berkala dalam setiap tahun anggaran. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik; b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran
capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan; c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah; dan d. memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun. (3) Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap OPD atau UPTD di wilayahnya.
