Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAK FISIK OLEH KEMENTERIAN KESEHATAN
(1) Pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Bidang Kesehatan di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan dan Anggaran, Unit Eselon I (satu) pengampu DAK Fisik Bidang Kesehatan, serta dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan;
d. capaian hasil, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas nasional di bidang kesehatan; dan e. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
